Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geoplitik yang dianut negara tersebut.
1. Paham-paham kekuasaan
a. Machiavelli (abad XVII)
Dalam bukunya “The Prince” dikatakan sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil :
· Merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan
· Untuk menjaga rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah
· Dalam dunia politik yang kuat pasti dapat betahan dan menang
b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang di masa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengarahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional.
c. Jendral Clausewitz (abad XVIII)
Dalam bukunya “Vom Kriegen” (tentang perang).diakatakan perng adalah kelanjutan politik degan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
d. Fuerback dan Hegel (abad XVII)
Paham materialism Fuerback dan teori sintesis Hegel menimbulkan aliran kapitalisme dan komunisme.
e. Lenin (abad XIX)
Memodifikasi teori Clausewitz dan teori ini diikuti oleh Mao Zhe Dong yaitu perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Pertumpahan darah / revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengomuniskan bangsa di dunia.
f. Lucian W. Pye dan Sidney (tahun 1972)
Dalam bukunya “Political Cultural dan Political Development”menyatakan bahwa kemantapan suatu system politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.
WAWASAN NASIONAL INDONESIA
a. Paham kekuasaan Indonesia
bahasa Indonesia berfasalfah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”.
b. Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghuung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
c. Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari :
1. Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
Manusia Indonesia adalah mahluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, ahlak dan daya pikir, sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesama, lingkungan alam semesta dan dengan Penciptanya.
Wawasan nasional merupakan pancaran dari Pancasila karena itu menghendakinya terciptanya persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan ciri, sifat dan karakter dan kebhinekaan unsure-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa dan golongan).
2. Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah territorial yang di buat oleh belanda yaitu “Terrotoriale Zee en Maritiem Kringen Ordinantie 1939” (TZMKO 1939), dimana lebar laut wilayah/ territorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia. TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sehingga pada tanggal 13 desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
a. Segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar sebagai wilayah daratan Indonesia.
b. Lalu-lintas yang damai di peraiaran pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekadar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
c. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Luas wilayah Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam yaitu
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar kearah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautanitu kurang dari garis masing-masing negara tersebut. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar. Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat/diubah menjadi Undang-Undang No.4 Prp.1960.
b. Zona Landasan Kontinen
Landasan Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua).kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen,yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Pengumuman tentang baatas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Februari 1969.
c. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
3. Pemikiran berdasarkan Aspek Sosial BudayaBudaya / kebudayaan secara etimologi adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Sosial Budaya adalah factor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara anggota-anggotanya.
Secara universal kebudayaan masyarakat yang heterogen mempunyai unsure-unsur yang sama :
Ø System religi dan upacara keagamaan system masyarakat dan organisasi kemasyarakatan
Ø System pengetahuan
Ø Bahasa
Ø Keserasian
Ø System mata pencaharian
Ø System teknologi dan peralatan
4. Pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan
Kerajaan Sriwijaya dan majapahit landasannya adalah mewujudkan kesatuan wilayah, meskipun belum timbul rasa kebangsaan namun sudah timbul semangat bernegara. Kaidah – kaidah negara modern belum ada, yang ada berupa slogan, seperti slogan yang di tulis Mpu Tantular yaitu Bhineka Tunggal Ika.